SELAMAT DATANG DI BLOGGER SIMPATISAN KPK
Latest News

35% APBN 2010 Berpotensi Korupsi

Senin, 07 Desember 2009 , Posted by SIMPATISAN KPK SEPANJANG MASA at 22.52

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar 35%. Potensi terbesar berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. "Dalam hitungan kasar di 2010, terdapat potensi korupsi 35% dari total anggaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, kemarin. Tumpak memaparkan, dalam proyeksi pengadaan barang pemerintah pada 2010, dari total anggaran Rp327 triliun, terdapat belanja modal sebesar Rp76,8 triliun dan belanja barang Rp99,7 triliun.

Dengan jumlah ini dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi ketika proses pengadaan barang dan jasa tidak dikawal dengan baik," Tumpak mengingatkan.

Sejak KPK berdiri, kata dia, sedikitnya telah menangani 50 perkara terkait penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa yang terjadi di berbagai instansi pemerintah. Ia berharap, ke depan, upaya pencegahan harus sama pentingnya dengan penindakan."Boleh saja kita memenjarakan seratus atau seribu orang karena melakukan korupsi, tetapi tanpa langkah pencegahan yang tepat, maka tidak ada jaminan tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

Berdasarkan data KPK, selama periode 2005-2009, kerugian negara berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa sebesar Rp689,195 miliar atau 35% dari total nilai proyek Rp1,9 triliun.

Kerugian negara di bidang pengadaan barang dan jasa, sambung Johan, biasanya karena proses penunjukan langsung, yakni sekitar 94% atau Rp647 miliar dan karena mark up atas harga pokok satuan (HPS) sebesar 6% atau Rp41,3 miliar. "Fakta itu menunjukkan mafia berseliweran di sistem kenegaraan kita. Selain mafia hukum yang tengah ramai dibicarakan, ternyata terdapat juga mafia tender yang menggembosi keuangan negara dengan bermain di ranah pengadaan barang dan jasa," kata humas KPK Johan Budi.

Katalog HPS Untuk mengatasi masalah tersebut, ucap Johan, kini KPK tengah menyusun katalog yang memuat daftar HPS. Katalog tersebut diharapkan menjadi referensi, baik bagi instansi yang membutuhkan barang dan jasa maupun masyarakat luas.

Menurut rencana, sambung Johan, katalog itu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya, pertama, agar masyarakat mengetahui harga yang sesungguhnya dibayar untuk mendapatkan suatu bentuk barang atau jasa.

Kedua, setelah masyarakat mengetahui HPS sesungguhnya, mereka diharapkan dapat ikut mengawasi tender pengadaan barang dan jasa tersebut. "Ketika terdapat HPS yang tidak wajar, masyarakat dapat mempersoalkannya. Ini akan membuat mafia tender berpikir berkali-kali untuk memanipulasi HPS hingga berlipat-lipat," paparnya.

Dalam acara KNPK kemarin, muncul isu e-procurement atau lelang tender pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui internet. "Sistem ini lebih transparan dan efisien dibandingkan dengan sistem konvensional yang digunakan selama ini," ujar Johan. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Waluyo menambahkan, sistem itu dilengkapi dengan e-announcement dan kerja sama dengan media massa untuk publikasi tender.

KNPK 2009 diikuti sembilan instansi, yakni Depkes, PT Kimia Farma, Pemprov Jabar, Departemen PU, Dephub, Pemkot Makassar, PT Perusahaan Gas Negara, Pemda Gunung Kidul, dan PT PLN.

Sumber: Media Indonesia, 3 Desember 2009
Foto: Dok. KPK

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar