KPK Periksa Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fahmi Mochtar terkait penyelidikan sistem informasi di perusahaan tersebut "Pak Fahmi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (12/11).
Johan menjelaskan, proyek itu terjadi pada 2003-2005, saat Fahmi menjabat general manager PT PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Johan tidak bersedia menjelaskan kasus itu iebih rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Fahmi Mochtar tidak mengaku diperiksa dalam kasus tersebut. Dia bahkan sempat berusaha menghindar dari para wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan.
Awalnya Fahmi akan keluar dari pintu utama Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia kemudian berusaha keluar dari Gedung KPK melalui pintu belakang. Namun, upaya itu gagal setelah para wartawan bersiaga di pintu tersebut. Akhirnya, Fahmi kembali ke lobi dan ke luar melalui pintu utama.
Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya Fahmi menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan tentang hal-hal umum. "Saya dimintai keterangan soal rapat , koordinasi saja," kata Fahmi.
Dia berulang kali mengelak dari berbagai pertanyaan, spesifik tentang, kasus yang sedang diselidiki. "Intinya saya dimintai keterangan soal umum," tegasnya. Selain melakukan penyidikan kasus sistem informasi PT PLN, KPK saat ini sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek layanan pelanggan berbasis Customer Management System-(CMS) di PT PLN Jawa Timur. Kasus itu telah menjerat mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur Hariadi Sadono sebagai tersangka.
Sumber: Investor Daily, 13 November 2009
Currently have 0 komentar: