Petisi Peduli KPK dari SMA
Jam belajar belum usai, tapi kemarin siang itu ratusan siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta menghambur keluar dari ruang kelas. Langkah mereka berderap penuh antusiasme menuju panggung mini di tengah lapangan sekolah.Mula-mula mereka menyanyikan lagu mars sekolah. Perwakilan kelas kemudian membacakan deklarasi pernyataan prihatin atas perseteruan antarlembaga penegak hukum dan maraknya praktek makelar kasus. Mereka mendesak Presiden mengambil sikap sesuai dengan kewenangannya. Ada dua spanduk di situ.
Mereka kemudian membubuhkan tanda tangan di spanduk tersebut. "Semua anak didik kami izinkan mengikuti kegiatan gelar 1.000 tanda tangan pro-pemberantasan korupsi," ujar Retno, guru pendidikan kewarganegaraan sekolah itu.
Tiba-tiba hujan turun disertai angin kencang , tapi anak-anak itu tak menghentikan kegiatan mereka. Penandatanganan diteruskan di selasar depan kelas. Deklarasi ini merupakan puncak dari acara yang telah digelar sepekan silam oleh OSIS SMA 13. Mereka menyelenggarakan kompetisi lagu bertema "Demokrasi, Keadilan, dan Pluralitas" bagi siswa. Pihak SMA 13 sepakat memasukkan kegiatan ini sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
Di mana-mana kini banyak unsur masyarakat membuat petisi untuk mendukung Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.Di Makassar, Sulawesi Selatan, 20 tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Sulawesi Selatan meneken petisi untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, copot dan adili Kepala Polri dan Jaksa Agung, SP3-kan kasus Bibit-Chandra, usut tuntas kasus Bank Century, dan tangkap mafia peradilan.
"Rakyat punya cara untuk menuangkan unek-uneknya," kata Adnan, koordinator aksi. Koordinator Urban Poor Consortium Wardah Hafidz menyatakan tingginya eskalasi gerakan dalam kasus KPK berpotensi memunculkan gerakan rakyat. "Kalau pemerintah tak merespons secara cepat dan lugas," ucapnya seusai aksi.
Adapun Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Yogyakarta sangsi terhadap komitmen Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam menuntaskan kasus ini setelah Kejaksaan Agung diminta meneruskan proses hukum Bibit dan Chandra. "Jangan-jangan DPR representasi komponen Istana," ujar Kepala Divisi Korupsi dan Sumber Daya Alam Totok Dwi Diantoro kemarin.
Sumber: Koran Tempo, 13 November 2009
Foto: Detik.com
KPK Periksa Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fahmi Mochtar terkait penyelidikan sistem informasi di perusahaan tersebut "Pak Fahmi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (12/11).
Johan menjelaskan, proyek itu terjadi pada 2003-2005, saat Fahmi menjabat general manager PT PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Johan tidak bersedia menjelaskan kasus itu iebih rinci karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Fahmi Mochtar tidak mengaku diperiksa dalam kasus tersebut. Dia bahkan sempat berusaha menghindar dari para wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan.
Awalnya Fahmi akan keluar dari pintu utama Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dia kemudian berusaha keluar dari Gedung KPK melalui pintu belakang. Namun, upaya itu gagal setelah para wartawan bersiaga di pintu tersebut. Akhirnya, Fahmi kembali ke lobi dan ke luar melalui pintu utama.
Setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan, akhirnya Fahmi menjelaskan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan tentang hal-hal umum. "Saya dimintai keterangan soal rapat , koordinasi saja," kata Fahmi.
Dia berulang kali mengelak dari berbagai pertanyaan, spesifik tentang, kasus yang sedang diselidiki. "Intinya saya dimintai keterangan soal umum," tegasnya. Selain melakukan penyidikan kasus sistem informasi PT PLN, KPK saat ini sudah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek layanan pelanggan berbasis Customer Management System-(CMS) di PT PLN Jawa Timur. Kasus itu telah menjerat mantan General Manajer PT PLN Jawa Timur Hariadi Sadono sebagai tersangka.
Sumber: Investor Daily, 13 November 2009
SBY Harus Bertindak Tegas Dukung Rekomendasi Tim 8
DetikNews Jakarta - SBY harus bersikap tegas. Rekomendasi Tim 8 mengenai kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto harus diberi dukungan. Bagaimanapun tim itu dibentuk dengan kewenangannya.
"SBY harus mengatakan, ini hasil Tim 8. Percaya, kerjakan," kata Ketua Komisi Hukum Nasional Prof Dr JE Sahetapy di Jakarta, Rabu (11/11/2009).
Bila kemudian SBY bertindak netral, menyikapi temuan hanya dengan akan meneruskannya ke kepolisian dan kejaksaaan dan kemudian berharap ada perdamaian, hal itu sebaiknya tidak dilakukan.
"Pak SBY harus tegas, dengan mengatakan saya dengan ini instruksikan (kasus ini) berhenti. Kalau tidak, nanti namanya kembali kepada Soeharto jilid II," urainya.
Apalagi saat ini masyarakat sudah melihat rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Anggodo Widjojo belum juga ditahan.
"Kalau SBY kemudian membentuk Tim 8 dan dia seolah-olah bersikap netral, dia berarti tidak percaya kepada Tim 8 ini," imbuhnya.
Dari kasus ini, dia justru menengarai adanya kemungkinan-kemungkinan lain dari penegak hukum yang menggerogoti wibawa SBY.
"Saya khawatir, ada oknum di kepolisian dan kejaksaan yang secara tidak langsung ingin menjatuhkan SBY atau apa. Saya takut masyarakat bangkit melawan, kan repot," tokoh senior ini mencoba mengingatkan.
Ditemukan Perubahan Isi BAP Bibit
JAKARTA–Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Markpk3ta Hamzah menemukan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Bibit Samad Riyanto.
Anggota tim pengacara, Achmad Rifai ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan Bibit tidak dimasukkan ke dalam BAP oleh penyidik Mabes Polri. Namun, ada beberapa keterangan yang tidak disebutkan justru muncul di BAP.”Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukan. Dan ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukan,” Kata Rifai.
Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan status cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.
Rifai mencontohkan, perubahan itu muncul dalam jawaban Bibit atas pertanyaan penyidik polisi tentang dasar hukum bagi KPK dalam penerbitan cegah terhadap seseorang. “Pak Bibit jawab ada (dasar hukum) tetapi di BAP dibilang tidak ada,” kata Rifai.
Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 12 Undang-undang KPK yang secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencegah seseorang untuk pergi ke luar negeri.
Selain itu juga ada pasal 25 dan pasal 21 Undang-undang KPK. Pasal-pasal itu pada intinya menyatakan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolegial, namun KPK berwenang menerbitkan aturan internal untuk mengatur mekanisme tata pelaksanaan kerja KPK.
Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 33 tahun 2007 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 447 tahun 2008 tentang Pembagian tugas Pimpinan. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam dituangkan lagi dalam bentuk prosedur operasional standar yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja kedeputian, direktorat, kesekjenan dan biro-biro di KPK. “Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan,” kata Rifai.
Menurut dia, Bibit pernah mengklarifikasi perubahan isi BAP itu kepada pihak kepolisian. Bibit meminta keterangan yang dia berikan seharusnya dituangkan apa adanya dalam BAP, tidak perlu diubah.
Menurut Rifai, upaya untuk mengubah BAP merupakan pelanggaran hukum. “Oleh karena itu kita kemarin melaporkan ke Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri),” katanya.
Meski sudah menerima laporan , Itwasum tidak menyatakan perubahan BAP sebagai bentuk pelanggaran. “Karena itu kita tidak percaya lagi mereka (polisi) bisa independen untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut,” kata Rifai menambahkan.
Rifai juga menyesalkan terlambatnya penyerahan turunan BAP dari penyidik Polri ke pihak Bibit dan Chandra serta penasihat hukum mereka. Menurut Rifai, penyidik Polri tidak segera menyerahkan BAP itu karena berkonsultasi dengan pimpinan mereka. “Ini kan sudah intervensi pimpinan ke penyidik dalam penyidikan,” katanya.
BAP itu baru diterima Bibit dan Chandra serta pihak penasihat hukum pada pekan lalu. Padahal, seharusnya BAP tersebut sudah diterima pada 18 September 2009. ant/kpo
Sumber : dukungkpk.com
Wajah Kapolri Tegang Usai Temui Menko Polhukam
JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak lama setelah menemui Tim Delapan di kantornya, Senin (9/11) malam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal (Purn) Djoko Suyanto juga menerima kedatangan koleganya, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Keduanya tiba hanya berselang sekitar 10 menit setelah Tim Delapan bergeser ke Kantor Dewan Pertimbangan Presiden untuk menggelar jumpa pers soal hasil kerja mereka selama seminggu.
Pertemuan antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam berlangsung tertutup selama kurang lebih 30 menit ketika Kapolri keluar terlebih dahulu dan langsung pergi.
Wajah Hendarso tampak tegang dan menolak menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu. Dia hanya mengulurkan tangan kirinya meminta wartawan tidak mendekat dan mewawancarainya.
"Sudah-sudah. Sudah, ya, " ujarnya singkat dengan air muka serius dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil dinasnya.
Saat berita ini dikirimkan, Jaksa Agung masih belum keluar dari kantor Menko Polhukam.
Slank Kembali Nyatakan Dukung KPK
JAKARTA, KOMPAS.com--Grup band papan atas Slank, yang selama ini dikenal dengan sikap mereka yang anti korupsi, kembali menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mendukung KPK," kata Kaka, vokalis grup band itu, di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Kaka tersebut merupakan buntut dari penetapan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Mabes Polri di Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Sebelumnya, Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif, juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Slank berharap dua permasalahan di tubuh KPK tersebut tidak berujung pada penutupan atau pembubaran lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Biarkan proses hukum berjalan, apapun hasilnya KPK harus tetap ada karena KPK masih dibutuhkan di Indonesia," katanya tegas.
Senada dengan pernyataan Kaka, personil slank lainnya, Bimbim mengatakan selama aparat penegak hukum lain belum optimal dalam pemberantasan korupsi maka KPK harus tetap ada.
"Slank, dan tentunya masyarakat Indonesia menaruh harapan besar pada KPK. Karena itu kami ingin lembaga itu tetap ada," katanya.
Bimbim juga mengatakan, Slank akan merilis single mengenai anti korupsi di awal tahun 2010 berjudul Mayday.
"Istilah Mayday sering kita dengar digunakan saat pilot merasa kondisi pesawat kurang baik atau dalam keadaan darurat," katanya.
Karena itu, slank akan meluncurkan single Mayday, sebagai bentuk kepedulian group band yang digawangi Bimbim, Kaka, Ridho, Abdi dan Ivan mengenai budaya korupsi di Indonesia yang terus memburuk dan sudah masuk level darurat.
"Single tersebut juga menjadi bentuk dukungan kami terhadap keberadaan KPK," katanya.
Gerakan Sejuta Facebookers Penuhi Target
JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Sejuta Facebookers (pengguna layanan jejaring sosial di dunia maya, Facebook) telah mencapai target dengan menggalang 1.000.000 orang pada Sabtu (7/11) pagi pada sekitar pukul 06.30 WIB.
"Ini adalah awal," kata pemrakarsa gerakan, Usman Yasin, dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta nasional di Jakarta, Sabtu pagi.
Gerakan Sejuta Facebookers itu dibuat Usman Yasin, antara lain, karena kegemasannya melihat sesuatu hal yang dinilainya sebagai sebuah bentuk ketidakadilan. Usman yang merupakan pengajar di Universitas Muhammadiyah Bengkulu itu melihat jejaring sosial seperti Facebook merupakan hal yang efektif untuk menyuarakan suara masyarakat apa adanya tanpa rekayasa. "Saya awalnya tidak menyangka akan seperti ini jadinya," katanya.
Menurut dia, penamaan gerakan dengan menggunakan angka satu juta awalnya, antara lain, untuk menarik perhatian masyarakat yang merupakan pengguna layanan Facebook tersebut. Ia juga merasa terharu karena gerakan tersebut tidak hanya mendapat respons positif dari masyarakat di dalam negeri, tetapi juga dari warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.
Usman berharap agar gerakan ini dapat menjadi pemicu agar berbagai kasus lainnya yang lebih besar dapat segera terungkap. Gerakan Sejuta Facebookers itu sendiri baru dibuat Usman sejak tanggal 29 Oktober 2009, yang dipicu dari peristiwa penahanan dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, karena dinilai Mabes Polri menghalang-halangi penyidikan.
Namun, Bibit dan Chandra akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri sejak Selasa (3/11) malam. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengemukakan, penangguhan penahanan itu dilakukan bukan karena adanya desakan dari pihak mana pun.
Facebookers" Bersatu Melawan Koruptor
JAKARTA,KOMPAS.com — Teriknya sinar matahari tak menghalangi ribuan facebookers pendukung KPK berkumpul di Bundaran HI. Minggu (8/11) pagi, mereka menyatakan dukungan langsung kepada dua pimpinan (nonaktif) KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, ribuan facebookers tersebut telah menyemut di Bundaran HI hingga menjelang siang ini. Sementara itu, forum facebookers dukung Chandra dan Bibit sudah mencapai lebih dari 1 juta orang.
Ratno (24), salah satu facebookers yang turut serta dalam aksi tersebut, menyatakan kekesalannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap dua pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, Polri tidak pernah tegas dalam melakukan penindakan dan proses hukum terhadap para koruptor. Hal yang ironis justru dilakukan Polri dengan mempersangkakan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Ratno menilai, polisi tidak lagi independen dan memiliki kepentingan dengan menindak keduanya. "Kenapa justru Pak Bibit dan Pak Chandra yang ditindak. Mereka kan juga penegak hukum. Anggodo itu yang jelas-jelas harus di hukum berat," kata mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut.
Aksi para facebookers ini juga dilakukan dengan menggelar mimbar bebas dan panggung terbuka. Para musisi papan atas pun turut serta menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi di atas panggung yang diberi nama Indonesia Sehat Melawan Korupsi.
"Mari rakyat Indonesia bersatu melawan korupsi. Jangan ada lagi mafia-mafia hukum di negeri ini. Kita ganyang koruptor," demikian orasi presenter Indra Bekti dari atas panggung. Ajakan ini pun langsung disambut oleh teriakan dan tepuk tangan dari ribuan facebookers.
Nindita (19), seorang pelajar SMU, juga turut bergabung dengan forum tersebut. Sebagai seorang pelajar, Nindita mengatakan, ia bingung dengan kisruh yang terjadi di antara institusi penegak hukum tersebut. "Sebenarnya saya bingung dengan konflik yang terjadi. Harusnya para penegak hukum itu terbuka kepada publik. Koruptor harus dibasmi semua," ungkapnya.
Aksi ini pun masih terus berlangsung. Semakin siang para facebookers pun semakin banyak dan memadati areal Bundaran HI tersebut. Demi menentang tindakan kriminalisasi terhadap KPK, mereka tampaknya terus melakukan aksi tersebut dengan penuh semangat. "Hidup KPK, ganyang koruptor," kata artis Happy Salma.